Loading...
Beranda
Berita
Profil
Sambutan Ka. BKPP
Struktur Organisasi
Sekretariat
Bidang Administrasi Kepegawaian
Bidang Pengembangan Pegawai
Bidang Diklat
Bidang Kesejahteraan & Disiplin
PPID
Dasar Hukum
Peraturan Walikota
SK Penetapan DIP
Layanan Informasi
Permohonan
SOP Pelayanan
SOP Keberatan
Informasi Publik
Berkala
Setiap Saat
Serta Merta
Dikecualikan
Profil PPID
Realisasi TPP
SKM
PPID Kota Semarang
Layanan
Tracking Layanan
SILK
E-Fungsional
E-Kenaikan Pangkat
Pensiun
Data & Informasi
Kartu ASN Virtual
Karis/Karsu Virtual
Id Card
Kenaikan Gaji Berkala
Konversi NIP
E-Fungsional
Pengembangan Karier
Peningkatan Pendidikan
Pencantuman Gelar
Kenaikan Pangkat
Peninjauan Masa Kerja
Mutasi
Sewa Balai Diklat
Diklat
Kesejahteraan
Cuti
CLTN
Rekomendasi Tewas
Disiplin PNS
Layanan Non Elektronik
Regulasi
Peraturan Kepegawaian
SOP
Statistik
MyASN / SIASN
MyASN (Pegawai ASN)
SIASN (OPD/Unit Kerja)
Pengusul SIASN
Verifikator SIASN
IP ASN
Lapor BKPP
Search
Tupoksi Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPP Kota Semarang
Beranda
Profil
Tupoksi Bidang Kesejahteraan dan Disiplin
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin
Tugas & Tanggung Jawab:
Perencanaan dan Kebijakan
Merencanakan program, kegiatan dan anggaran.
Menyusun kebijakan Bidang Kesejahteraan dan Disiplin.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
Kesejahteraan Pegawai
Menyiapkan kenaikan pangkat dan penghargaan ASN.
Menyelenggarakan pembinaan jasmani dan mental ASN.
Melaksanakan uji kesehatan dan pelayanan konseling ASN.
Memfasilitasi taperum, asuransi dan pelayanan cuti ASN.
Menyusun dan verifikasi tunjangan kinerja pegawai.
Pembinaan Disiplin
Menyusun kebijakan dan penanganan hukuman disiplin.
Mengelola administrasi pembinaan disiplin pegawai.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan disiplin.
Memfasilitasi LHKPN dan LHKASN.
Membina kode etik dan perilaku pegawai.
Monitoring dan Evaluasi
Menyusun data dan informasi bidang.
Mengelola pertanggungjawaban keuangan.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.
Subkoordinator Kepangkatan dan Penghargaan
Tugas & Tanggung Jawab:
Perencanaan dan Kebijakan
Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Kepangkatan dan Penghargaan.
Menyiapkan kebijakan Kepangkatan dan Penghargaan.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Pengelolaan Kepangkatan dan Penghargaan
Menyiapkan usulan dan penetapan keputusan kenaikan pangkat ASN.
Menyiapkan pemberian penghargaan pegawai.
Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
Monitoring dan Evaluasi
Menyusun data dan informasi Kepangkatan dan Penghargaan.
Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Tugas Tambahan
Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.
Subkoordinator Kesejahteraan
Tugas & Tanggung Jawab:
Perencanaan dan Kebijakan
Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Kesejahteraan.
Menyiapkan kebijakan Kesejahteraan.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Pengelolaan Kesejahteraan ASN
Menyelenggarakan pembinaan jasmani dan mental ASN.
Melaksanakan uji kesehatan ASN.
Memberikan pelayanan konseling.
Memfasilitasi proses permohonan dana taperum dan asuransi.
Melayani permohonan cuti ASN.
Menyusun dan memverifikasi tunjangan kinerja pegawai.
Monitoring dan Evaluasi
Menyusun data dan informasi Kesejahteraan.
Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Tugas Tambahan
Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.
Subkoordinator Disiplin
Tugas & Tanggung Jawab:
Perencanaan dan Kebijakan
Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Disiplin.
Menyiapkan kebijakan Disiplin.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Pengelolaan Disiplin ASN
Menangani penjatuhan hukuman disiplin.
Mengelola administrasi pembinaan disiplin pegawai.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai.
Memfasilitasi penyusunan LHKPN dan LHKASN.
Melaksanakan pembinaan kode etik dan perilaku pegawai.
Mengelola pemberhentian sementara/tetap dari jabatan negeri.
Monitoring dan Evaluasi
Menyusun data dan informasi Disiplin.
Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Tugas Tambahan
Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.
Copyright © 2026 All rights reserved | Made with
by
BKPP Kota Semarang
Sapa Balai
Hubungi kami via WhatsApp